Google
 

05 Januari 2009

Bls: [Dokter Umum] praktek dr WNA [O O T]

TS angelia,
terimakasih sekali informasinya.
Kesimpulannya memang dr asing tidak dapat praktek di Indonesia, sampai 2010. kecuali dengan didampingi oleh dr lokal ya?
Dalam kondisi demikian yang jadi pertanyaan adalah mengenai tanggung jawab kelanjutan perawatan dan payung hukum hak dan kewajibannya yang belum jelas ya...
Dan kalau memang jadi konsulen bagaimana perijinan dan batas hak/kewajibannya ya?
Mohon informasi selanjutnya

Terimakasih atas perhatian dan bantuannya.

Salam TS,
Liza RW, drg


________________________________
Dari: angelia lestari <sayadokter@yahoo.com.sg>
Kepada: dokter_umum@yahoogroups.com
Terkirim: Selasa, 23 Desember, 2008 19:49:43
Topik: Re: [Dokter Umum] praktek dr WNA [O O T]


ibu liza

bbrp waktu lalu saya sempat pergi ke rs x di tangerang. Kebetulan saya bergerak di bidang pelayanan pendukung medis sekarang ini, dimana bekerjasa ma dengan salah satu layanan kesehatan yg terkenal dari singapore. mereka berencana agak komite mediknya terisi juga dengan dokter singapore yang akan bolak balik jkt-sg. Saya sempet bertanya bagaimana nanti dokter singapore bisa praktek disini, kebetulan waktu itu saya berjumpa dengan pihak singaporenya . Mereka bilang untuk saat ini memang belum diperbolehkan WNA berpraktek atas nama sendiri di indo , jadi hanya bertindak sebagai konsulen saja didampingin dokter lokal. Tapi tahun 2010 nanti dimana Free Trade terjadi , maka akan bisa....semoga info ini membantu

____________ _________ _________ __
From: Liza wiyonoputri <liz_rw@yahoo. com>
To: dokter_umum@ yahoogroups. com
Sent: Friday, 5 December 2008 1:32:54
Subject: [Dokter Umum] praktek dr WNA [O O T]

Yth Teman Sejawat,

Ipar saya seorang dr berkewarganegaraan Asing. Setelah menikah dia
ingin praktek di Indonesia. sementara tempat praktek di Malaysia dan
Tahiland tidak ingin dilepaskan.

Mohon bantuan informasi mengenai peraturan DR WNA untuk praktek di
Indonesia. Sementara menurut permenkes 451 tahn 1980 peraturan tersebut
belum ada. Menurut Peraturan KKI hanya berlaku bagi dr yang berkegiatan
dibidang pendidikan dan penelitian saja. Sementara untuk seorang
konsulen wilayah asia apakah masih harus melakukan adaptasi ? atau
hanya perlu mendaftarkan diri di KKI saja sebagai dr tamu?

Terimakasih atas informasinya. ..

Salam TS,
Liza RW drg.

____________ _________ _________ _________ _________ _________ _

[Non-text portions of this message have been removed]

Importing contacts has never been easier..Bring your friends over to Yahoo! Mail today! http://www.trueswit ch.com/yahoo- sg

[Non-text portions of this message have been removed]


Selalu bersama teman-teman di Yahoo! Messenger. Tambahkan mereka dari email atau jaringan sosial Anda sekarang! http://id.messenger.yahoo.com/invite/

[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

[ Forum Kesehatan : http://www.medisiana.com ]Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/dokter_umum/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/dokter_umum/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:dokter_umum-digest@yahoogroups.com
mailto:dokter_umum-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
dokter_umum-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Tidak ada komentar: