Teman-teman semua,
saya punya rencana untuk membuat laboratorium di klinik saya. Mohon pencerahannya, persyaratan apa saja ya yang diperlukan, apakah ada ijin-ijin tertentu ? Peralatannya minimum apa saja ya yang harus diadakan ? Apakah peralatan-peralatan ini harus ada sertifikat kalibrasi mengingat peralatannya merupakan peralatan ukur. Kalau ya siapa yang mengeluarkan sertifikat tsb ? Kemudian berapa ya kira-kira modal yang harus disiapkan..?
Terima kasih.
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------------------
[ Forum Kesehatan : http://www.medisiana.com ]Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/dokter_umum/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/dokter_umum/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:dokter_umum-digest@yahoogroups.com
mailto:dokter_umum-fullfeatured@yahoogroups.com
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
dokter_umum-unsubscribe@yahoogroups.com
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar