Tak Beri Layanan Baik, Rumah Sakit Bisa Dituntut
Tak.Beri.Layanan.
JAKARTA, KOMPAS.com - Parlemen lewat paripurna Dewan Perwakilan
Rakyat RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Rumah Sakit (RUU RS),
Senin (28/9). Untuk pertama kalinya Indonesia mempunyai Undang-Undang
Rumah Sakit.
Menteri Kesehatan RI Siti Fadilah Supari mengatakan, dengan adanya
undang-undang tersebut pemerintah dapat lebih mengawasi rumah sakit
demi perlindungan kepada masyarakat. Dalam perundangan tersebut
diatur hak dan kewajiban rumah sakit serta pasien. Kalau terjadi
pelanggaran akan ada sanksinya, ujarnya.
Lebih rinci dalam perundangan itu disebutkan, pasien berhak memeroleh
layanan yang manusiawai, adil, jujur dan tanpa diskriminasi. Pasien
juga berhak mengajukan pengaduan atau kualitas pelayanan yang
didapatkan. Bahkan, menggugat dan menuntut rumah sakit apabila rumah
sakit diduga memberikan pelayanan tidak sesuai standar baik secara
pidana maupun perdata. Termasuk, mengeluhkan pelayanan ruamh sakit
yang tidak sesuai standar pelayanan melalui media cetak dan elek tronik.
Terdapat 20 kewajiban rumah sakit dan diantaranya ditegaskan rumah
sakit melaksanakan fungsi sosial antara lain dengan memberikan
fasilitas pelayanan pasien tidak mampu atau miskin, pelayanan gawat
darurat tanpa uang muka, ambulan gratis , pelayanan korban bencana
alam, kejadian luar biasa atau bakti sosial bagi misi kemanusiaan.
Kewajiban rumah sakit lainnya mulai dari memberikan informasi yang
benar tentang rumah sakit kepada pasien, menghormati hak pasien dan
melindungi para pekerja kesehatan di rumah sakit tersebut.
Pelanggaran atas seluruh kewajiban tersebut dikenakan sanksi
administratif mulai dari teguran, teguran tertulis atau denda hingga
pencabutan izin rumah sakit.
Dalam perundangan tersebut, menteri menetapkan pola tarif nasional
rumah sakit pemerintah. Pola tarif nasional menjadi pedoman dasar
yang berlaku secara nasional dalam pengaturan besaran tarif rumah sakit.
http://kesehatan.
Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch format to Traditional
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe
Tidak ada komentar:
Posting Komentar