Google
 

30 September 2009

Re: [Dokter Umum] Tak Beri Layanan Baik, Rumah Sakit Bisa Dituntut

 

Dear pak Andi,
Terima kasih atas informasi yang diberikan, good job....good job. Tapi lebih komplet jika di lampirkan soft kopi undang-undang rumah sakit yang dimaksud.
Sekali lagi good job pak Andi.

Best Regards,

Bayu Mardhika Atmadi

--- On Tue, 29/9/09, Andi K. Yuwono <andikyuwono@yahoo.com.sg> wrote:

From: Andi K. Yuwono <andikyuwono@yahoo.com.sg>
Subject: [Dokter Umum] <O O T> Tak Beri Layanan Baik, Rumah Sakit Bisa Dituntut
To: dokter_umum@yahoogroups.com
Date: Tuesday, 29 September, 2009, 10:27 AM

 

Tak Beri Layanan Baik, Rumah Sakit Bisa Dituntut

Tak.Beri.Layanan. Baik..Rumah. Sakit.Bisa. Dituntut

JAKARTA, KOMPAS.com - Parlemen lewat paripurna Dewan Perwakilan
Rakyat RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Rumah Sakit (RUU RS),
Senin (28/9). Untuk pertama kalinya Indonesia mempunyai Undang-Undang
Rumah Sakit.

Menteri Kesehatan RI Siti Fadilah Supari mengatakan, dengan adanya
undang-undang tersebut pemerintah dapat lebih mengawasi rumah sakit
demi perlindungan kepada masyarakat. Dalam perundangan tersebut
diatur hak dan kewajiban rumah sakit serta pasien. Kalau terjadi
pelanggaran akan ada sanksinya, ujarnya.

Lebih rinci dalam perundangan itu disebutkan, pasien berhak memeroleh
layanan yang manusiawai, adil, jujur dan tanpa diskriminasi. Pasien
juga berhak mengajukan pengaduan atau kualitas pelayanan yang
didapatkan. Bahkan, menggugat dan menuntut rumah sakit apabila rumah
sakit diduga memberikan pelayanan tidak sesuai standar baik secara
pidana maupun perdata. Termasuk, mengeluhkan pelayanan ruamh sakit
yang tidak sesuai standar pelayanan melalui media cetak dan elek tronik.

Terdapat 20 kewajiban rumah sakit dan diantaranya ditegaskan rumah
sakit melaksanakan fungsi sosial antara lain dengan memberikan
fasilitas pelayanan pasien tidak mampu atau miskin, pelayanan gawat
darurat tanpa uang muka, ambulan gratis , pelayanan korban bencana
alam, kejadian luar biasa atau bakti sosial bagi misi kemanusiaan.

Kewajiban rumah sakit lainnya mulai dari memberikan informasi yang
benar tentang rumah sakit kepada pasien, menghormati hak pasien dan
melindungi para pekerja kesehatan di rumah sakit tersebut.
Pelanggaran atas seluruh kewajiban tersebut dikenakan sanksi
administratif mulai dari teguran, teguran tertulis atau denda hingga
pencabutan izin rumah sakit.

Dalam perundangan tersebut, menteri menetapkan pola tarif nasional
rumah sakit pemerintah. Pola tarif nasional menjadi pedoman dasar
yang berlaku secara nasional dalam pengaturan besaran tarif rumah sakit.
http://kesehatan. kompas.com/ read/xml/ 2009/09/28/ 21143260/ Tak.Beri. Layanan.Baik. .Rumah.Sakit. Bisa.Dituntut

New Email addresses available on Yahoo!
Get the Email name you&#39;ve always wanted on the new @ymail and @rocketmail.
Hurry before someone else does!
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/aa/

[Non-text portions of this message have been removed]

__._,_.___
[ Forum Kesehatan : http://www.medisiana.com ]
Recent Activity
Visit Your Group
Give Back

Yahoo! for Good

Get inspired

by a good cause.

Y! Toolbar

Get it Free!

easy 1-click access

to your groups.

Yahoo! Groups

Start a group

in 3 easy steps.

Connect with others.

.

__,_._,___

Tidak ada komentar: