Peringatan Penandatanganan UU No 1/1970 Tentang Keselamatan Kerja 12 Januari 2010
1. BULAN K3 NASIONAL
Sejak beberapa tahun yang lalu penandatanganan UU No 1/1970 selalu diperingati oleh banyak Perusahaan sebagai Bulan K3. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I sebagai pemegang policy nasional di bidang K3, bersama para pemangku kepentingan telah melakukan berbagai upaya untuk mendorong pelaksanaan K3, melalui berbagai kegiatan antara lain kampanye, seminar, lokakarya, konvensi, pembinaan dan peningkatan kompetensi personil K3, pembentukan dan pemberdayaan lembaga-lembaga K3 baik tingkat nasional sampai dengan tingkat perusahaan, pemberian penghargaan K3, dan perbaikan-perbaikan sistem K3 secara berkelanjutan namun hasilnya belum optimal.
K3 tidak hanya merupakan tanggung jawab Pemerintah, tetapi merupakan tanggung jawab semua pihak, khususnya masyarakat industri.
Sejak tahun 1984 dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor Kep. 13/MEN/1984 tentang Pola Kampanye Nasional K3 hingga tahun 1992, memasyarakatkan K3 melalui Kampanye Nasional K3 selama 1 (satu) bulan dimulai tanggal 12 Januari sampai dengan 12 Februari yang selanjutnya dikenal dengan Bulan K3 Nasional.
Sejak tahun 1993 hingga tahun 2008 Kampanye Nasional K3 diubah menjadi Gerakan Nasional Membudayakan K3 dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. Kep. 463/MEN/1993 dikenal dengan Bulan K3 Nasional.
Pada tahun 2009, Gerakan Nasional Membudayakan K3 diubah strateginya yang diwujudkan dalam "Gerakan 5 Efektif Masyarakat Membudayakan K3 (GEMA DAYA K3)" dan dicanangkan pada mulainya pelaksanaan Bulan K3 Nasional tanggal 12 Januari 2009. GEMA DAYA K3 ini merupakan gerakan berkelanjutan yang dilaksanakan secara terus menerus sepanjang tahun seiring dengan berlangsungnya proses produksi di tempat kerja/ perusahaan.
Sejak 2010 diharapkan tercipta pelaksanaan K3 secara mandiri dan dapat mendukung pencapaian "Indonesia Berbudaya K3 Tahun 2015".
2. HAK PEKERJA, HAK PENGUSAHA
Setiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas Nasional. Dari pernyataan ini terlihat adanya Hak Asasi pekerja, sehingga hak itu bisa dituntut ke perusahaan. Di sisi lainnya pengusaha mempunyai keinginan meningkatkan produksi tentu saja dengan harga murah (produktivitas)
3. KENYATAAN K3 SEBAGAI BAGIAN PROSES PRODUKSI
Dalam kenyataan K3 sebagai Bagian Proses Produksi dapat diformulasikan menjadi 3 hal:
1. K3 Sebagai Produk Hukum yang tentu saja kurang disukai oleh para pengusaha. Misalnya : Pemeriksaan Kesehatan Karyawan dilakukan hanya sekedar memenuhi peraturan perusahaan, tidak dilakukan berdasarkan risiko dan tujuannya tidak mencari hubungan timbal balik antara kesehatan dan pekerjaan.
2. K3 Sebagai Pengendali Kerugian Perusahaan. Misalnya : Pemeriksaan Buta Warna merah (protanopia) pada operator control room untuk mencegah salah pencet tombol operasi atau pada pengemudi kendaraan untuk mencegah terjadinya tubrukan beruntun.
3. K3 Sebagai Bagian dari Pemasaran (market driven). Jika tidak ada K3 barang tidak bisa dijual, misalnya adanya sertifkat Roundtable Sustainable Palm Oil (RSPO) merupakan persyaratan agar minyak sawit bisa dijual di Pasar Internasional.
4. GERAKAN K3 ADALAH GERAKAN MONETER
Budaya K3 adalah perilaku masyarakat pekerja (behaviour) dan pengusaha (culture) yang sukar sekali diubah. Ada baiknya dibuat satu parameter yang jelas merupakan insentif baik untuk pekerja maupun pengusaha. Parameter itu ialah insentif moneter. Berapa Rupiah kerugian perusahaan akibat seorang pekerja sakit sehingga tidak bisa masuk kerja. Berapa biaya satu foto Rontgen dada, dibandingkan dengan biaya pengobatan TBC dan penularannya jika foto dada itu tidak dikerjakan. Berapa tingkat kenaikan produktivitas, jika karyawan yang anemia (sesudah dilakukan pemeriksaan hemoglobin), sesudah diberi tambahan gizi.
Semua issue Keselamatan dan Kesehatan Kerja sebaiknya diterjemahkan dengan uang, agar semua pihak tertarik dan mempunyai motivasi untuk mengembangkan bidang ini.***
Aprilia Budihartini atas petunjuk
Dr Sudjoko Kuswadji MSc(OM) PKK SpOk
Konsultan dan Fasilitator Kesehatan Kerja
============
[Non-text portions of this message have been removed]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar