Dear all,
maaf sebelumnya, saya bukan dokter, bukan juga ahli hukum. tapi saya
agak heran melihat denda pada pasal yang dimaksud, yaitu denda paling
tinggi empat ribu lima ratus rupiah? ini betul Rp.4500,- murah sekali
ya?
ini saya yang tidak paham hukum sehingga menganggap Rp.4500 murah,
atau memang denda maximal-nya semurah itu?
maaf kalo jadi OOT, sekedar penasaran dengan jumlah denda-nya.
Pada 1 Juni 2010 00:05, Rakyat Harus Sehat <mediadkr@yahoo.com> menulis:
> Info berita:
> Pada
> ayat 2 berbunyi barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya)
> menyebahkan orang lain luka- luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau
> halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian selama waktu tertentu,
> diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan
> paling lama enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus
> rupiah.
--
Regards,
Harry S. Kartono
Tidak ada komentar:
Posting Komentar