Google
 

27 September 2010

[Dokter Umum] [ O O T ] KPPU denda Pfizer dan Dexa

 

Republika OnLine » Breaking News » Nasional
Lakukan Kartel, KPPU Denda Pfizer dan Dexa Medica Rp 25 MiliarSenin, 27
September 2010, 21:45 WIB

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Pengawas Persaingan Usaha memvonis perusahaan
farmasi kelompok usaha Pfizer dan PT Dexa Medica bersalah karena melanggar UU
Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Menurut putusan KPPU yang dibacakan di Jakarta, Senin petang, terlapor yang
terdiri atas PT Pfizer Indonesia, PT Pfizer Overseas LLC, PT Pfizer Global
Trading, PT Pfizer Corporation Panama dan PT Dexa Medica terbukti melakukan
beberapa kesalahan yang merugikan konsumen dan perusahaan pesaing.

Menurut Majelis Komisi yang diketuai Prof Ahmad Ramadhan Siregar, kelompok usaha
Pfizer terbukti bersalah melakukan penetapan harga, kartel dalam produksi dan
pemasaran, kontrak dengan pihak asing yang dapat menimbulkan peluang monopoli,
serta penggunaan posisi dominan yang menyulitkan perusahaan pesaing.

Atas kesalahan tersebut, KPPU menghukum setiap anggota pada kelompok usaha
Pfizer yang menjadi terlapor membayar denda Rp25 miliar. KPPU juga memerintahkan
PT Pfizer Indonesia menurunkan harga obat antihipertensi Norvask sebesar 65
persen dari harga neto apotek serta menurunkan biaya promosi sebesar 60 persen.
KPPU juga melarang PT Pfizer melibatkan dokter dalam program Health Care
Compliance Program (HCCP).

Sementara Dexa Medica, menurut Majelis Komisi, terbukti bersalah karena
melakukan penetapan harga, kartel dalam produksi dan pemasaran, serta kontrak
dengan pihak asing yang dapat menimbulkan peluang monopoli.

KPPU menghukum PT Dexa Medica membayar denda Rp 20 miliar ke kas negara dan
memerintahkan perusahaan farmasi nasional itu menurunkan harga Tensivask sebesar
60 persen dari harga neto apotek.

Selain itu KPPU memerintahkan kelompok usaha Pfizer dan PT Dexa Medica
menghentikan komunikasi tentang informasi harga, jumlah produksi dan rencana
produksi kepada pesaing.

Sebelumnya KPPU menyelidiki dugaan pelanggaran UU tentang larangan monopoli dan
persaingan usaha tidak sehat dalam produksi dan pemasaran obat antihipertensi
berbahan aktif amlodipine karena beberapa alasan.

Salah satunya karena harga amlodipine dari Pfizer terus naik meski masa paten
telah berakhir dan harga seharusnya lebih rendah. "Harganya berpuluh kali lebih
besar dari harga internasional," kata Ahmad.

Pfizer juga diduga menyalahkan posisi dominannya sehingga pesaing sulit masuk ke
pasar serta berkolaborasi dengan PT Dexa Medica memasang strategi pengaturan
harga. KPPU juga menuduh Pfizer melakukan kartel dengan PT Dexa Medica karena
memiliki perjanjian suplai untuk mengontrol pasokan bahan baku dan perjanjian
distribusi dalam pemasaran barang jadi.

Namun dalam dokumen bantahannya Pfizer, pemegang paten amlodipine tahun
1992-2007, menyebutkan bahwa kolaborasi yang dilakukan bersama Dexa Medica dalam
produksi amlodipine tidak diawali dengan persekongkolan. Kuasa Hukum PT Dexa
Medica HMBC Rikrik Rizkiyana menilai keputusan KPPU tidak adil.
"Saya jelas keberatan, tapi putusan pengajuan keberatan ada ditangan klien
saya," katanya
Red: taufik rachman
Sumber: antara
salam,
 Melyanti
0818 0868 1974

[Non-text portions of this message have been removed]

__._,_.___
Recent Activity:
[ Forum Kesehatan : http://www.medisiana.web.id ]
MARKETPLACE

Get great advice about dogs and cats. Visit the Dog & Cat Answers Center.


Stay on top of your group activity without leaving the page you're on - Get the Yahoo! Toolbar now.


Hobbies & Activities Zone: Find others who share your passions! Explore new interests.

.

__,_._,___

Tidak ada komentar: