Dear Dokter,
Mau tanya, sekarang ini banyak berjamuran klinik klinik kecantikan, yang
menanganinya adalah dokter umum, perntanyaannya :
1. apakah seorang dokter umum boleh melayani kecantikan juga jika iya punya
bisa dan punya alat?
2. apakah perlu sertifikat khusus dalam hal ini ?
Terima kasih
Sandy
[Non-text portions of this message have been removed]
__._,_.___
[ Forum Kesehatan : http://www.medisiana.web.id ]
.
__,_._,___
Tidak ada komentar:
Posting Komentar