Semoga membantu, Ini juknis jampersal
Silahkan dicermati terutama halaman 3-4
buk.depkes.go.id/index.php?option=com_docman&task=doc_download&gid=658&Itemid=58
B. Tujuan
a. Tujuan Umum
Meningkatnya akses terhadap pelayanan persalinan yang dilakukan
oleh dokter atau bidan dalam rangka menurunkan AKI dan AKB
melalui jaminan pembiayaan untuk pelayanan persalinan.
b. Tujuan Khusus
1) Meningkatnya cakupan pemeriksaan kehamilan, pertolongan
persalinan, dan pelayanan nifas ibu oleh tenaga kesehatan.
2) Meningkatnya cakupan pelayanan bayi baru lahir oleh tenaga
kesehatan.
3) Meningkatnya cakupan pelayanan KB pasca persalinan oleh
tenaga kesehatan.
4) Meningkatnya cakupan penanganan komplikasi ibu hamil,
bersalin, nifas, dan bayi baru lahir oleh tenaga kesehatan.
5) Terselenggaranya pengelolaan keuangan yang efisien, efektif,
transparan, dan akuntabel.
C. Sasaran
Sasaran yang dijamin oleh Jaminan Persalinan adalah:
a. Ibu hamil
b. Ibu bersalin
c. Ibu nifas ( sampai 42 hari pasca melahirkan)
d. Bayi baru lahir (sampai dengan usia 28 hari)
D. Kebijakan Operasional
1. Pengelolaan Jaminan Persalinan dilakukan pada setiap jenjang
pemerintahan (pusat, provinsi, dan kabupaten/kota) menjadi satu
kesatuan dengan pengelolaan Jamkesmas
2. Kepesertaan Jaminan Persalinan merupakan perluasan kepesertaan
dari Jamkesmas, yang terintegrasi dan dikelola mengikuti tata kelola
dan manajemen Jamkesmas
3. Peserta program Jaminan Persalinan adalah seluruh sasaran yang
belum memiliki jaminan persalinan.
4. Peserta Jaminan Persalinan dapat memanfaatkan pelayanan di seluruh
jaringan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama dan tingkat
lanjutan (Rumah Sakit) di kelas III yang memiliki Perjanjian Kerja
Sama (PKS) dengan Tim Pengelola Jamkesmas dan BOK
Kabupaten/Kota.
5. Pelaksanaan pelayanan Jaminan Persalinan mengacu pada standar
pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak (KIA).
6. Pembayaran atas pelayanan jaminan persalinan dilakukan dengan cara
klaim oleh fasilitas kesehatan. Untuk persalinan tingkat pertama di
fasilitas kesehatan pemerintah (Puskesmas dan Jaringannya) dan
fasilitas kesehatan swasta yang bekerjasama dengan Tim Pengelola
Kabupaten/Kota.
7. Pada daerah lintas batas, fasilitas kesehatan yang melayani ibu
hamil/persalinan dari luar wilayahnya, tetap melakukan klaim kepada
Tim Pengelola/Dinas Kesehatan setempat dan bukan pada daerah asal
ibu hamil tersebut.
8. Fasilitas kesehatan seperti Bidan Praktik, Klinik Bersalin, Dokter
praktik yang berkeinginan ikut serta dalam program ini melakukan
perjanjian kerjasama (PKS) dengan Tim Pengelola setempat, dimana
yang bersangkutan dikeluarkan ijin prakteknya.
9. Pelayanan Jaminan Persalinan diselenggarakan dengan prinsip
Portabilitas, Pelayanan terstruktur berjenjang berdasarkan
rujukan dengan demikian jaminan persalinan tidak mengenal
batas wilayah (lihat angka 7 dan 8).
10. Tim Pengelola Pusat dapat melakukan realokasi dana antar
kabupaten/kota, disesuaikan dengan penyerapan dan kebutuhan
daerah serta disesuaikan dengan ketersediaan dana yang ada
secara nasional.
E. Pengertian
1. Jaminan Persalinan
Adalah jaminan pembiayaan pelayanan persalinan yang meliputi
pemeriksaan kehamilan, pertolongan persalinan, pelayanan nifas
termasuk pelayanan KB paska persalinan dan pelayanan bayi baru
lahir.
2. Perjanjian Kerja Sama (PKS)
Adalah dokumen perjanjian yang ditandatangani bersama antara Tim
Pengelola Jamkesmas dan BOK Kabupaten/Kota dengan penanggung
jawab institusi fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah dan swasta
yang mengatur hak dan kewajiban para pihak dalam jaminan
persalinan.
3. Fasilitas Kesehatan (Faskes)
Adalah institusi pelayanan kesehatan sebagai tempat yang digunakan
untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan, baik promotif,
preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh
Pemerintah, TNI/POLRI, dan Swasta.
4. Puskesmas PONED
Adalah Puskesmas yang mempunyai kemampuan dalam memberikan
pelayanan obstetri (kebidanan) dan neonatus emergensi dasar.
5. Rumah Sakit PONEK
Adalah Rumah Sakit yang mempunyai kemampuan dalam
memberikan pelayanan obstetri (kebidanan) dan neonatus emergensi
komprehensif.
===;===
Danielle <alexsukardi@yahoo.co.id> wrote:
>Malam teman-teman...
>Baru saja saya dapat info layanan masyarakat mengenai Jampersal, namun
>saya coba browsing di internet tapi masih kurang jelas
>Mungkin teman-teman ada yang bisa menjelaskan
>- Siapa sasaran Jampersal tersebut?
>- Bagaimana cara mendaftarkan diri?
>- Saat ini saya sedang hamil 27 minggu, kemana saya harus mendaftarkan
>diri?
>Mohon bantuan temen-temen ya
>Salam sehat...
>
>
>Danielle
--
Sent from my Android
Tidak ada komentar:
Posting Komentar