Dengan kondisi seperti ini bagaimana kantor Kementerian Kesehatan harus dikelola, ya?
ED
Soal Wamen, Presiden Lagi-lagi Dipermalukan
Selasa, 5 Juni 2012 | 17:59
Bambang Soesatyo [google][JAKARTA] Sudah beberapa kali Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan keputusan presiden (Keppres) yang dibuat pihak Istana.
Kali ini, keputusan MK lagi-lagi mempermalukan Presiden, hanya karena kelemahan para staf di lingkaran Istana.
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Bambang Soesatyo menilai, staf di kantor presiden sangat lemah dalam merancang sejumlah kebijakan yang berujung dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi RI.
"Persoalan utama adalah kelemahan kantor presiden dalam merancang sejumlah kebijakan maupun Keppres. Ingat bahwa dalam rentang waktu kurang dari sebulan, sudah dua Keppres yang dibatalkan demi hukum," kata Bambang Soesatyo di Jakarta, Selasa (5/6).
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan, 20 wakil menteri (Wamen) harus meninggalkan jabatan mereka alias berhenti, karena payung hukum pengangkatan mereka inkonstitusional.
Namun, MK tetap membuka peluang bagi presiden untuk mengangkat wamen, dengan catatan Keppres-nya tidak boleh bertentangan dengan Undang Undang No 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Pasal 10 UU ini menegaskan bahwa yang dimaksud wakil menteri adalah pejabat karier dan bukan anggota kabinet.
Menurut Bambang, kejadian ini menunjukkan bahwa tim ahli presiden lagi-lagi harus menelan pil pahit akibat kelemahan mereka.
"Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) kembali dipermalukan, karena salah satu Keputusan Presiden (Keppres) yang sudah dilaksanakan harus dibatalkan," kata Bambang.
Sebelum putusan MK yang mengoreksi Keppres tentang pengangkatan wamen, Keppres tentang pengangkatan gubernur definitif Bengkulu Agusrin M Nadjamudin juga dibatalkan PTUN. Pengangkatan Hendarman Soepanji untuk mengisi jabatan Jaksa Agung pun harus dibatalkan.
Tidak Perlu WamenWalaupun konstitusional, tambah, Bambang, banyak kalangan mempertanyakan urgensi jabatan wamen. Selama ini, seorang menteri sudah dibantu sekretaris jenderal dan para direktur jenderal plus inspektorat jenderal.
"Apa lagi yang akan dikerjakan seorang wamen kalau semua pekerjaan dan tugas sudah ditangani pejabat karier di setiap kementerian," kata Bambang.
Menurut Bambang, jabatan wamen tidak diperlukan, karena hanya merusak jenjang karier PNS di semua kementerian. Lagi pula, tambahnya, kehadiran Wamen bisa menimbulkan ekses jika sekjen dan para dirjen cemburu pada jabatan itu.
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan yang dibacakan Selasa (5/5), menilai, jabatan wamen konstitusional tetapi yang telah diangkat sekarang ini inkonstitusional.
"Jadi penjelasan pasal 10 itu inkonstitusional. Adapun jabatan wamen konstitusional. Cuma proses pengangkatannya inkonstitusional. Dengan kata lain pemerintah (presiden) harus melakukan perbaikan dalam Keppres," kata juru bicara MK, Akil Mochtar.
Karena pengangkatan wamen sekarang payung hukumnya inkonstitusional maka otomatis wamen yang sekarang berhenti hingga diterbitkan Keputusan Presiden (Keppres) yang baru.
"Kalau bersumber dari inkonstitusional, maka kosong. Otomatis wamen yang sekarang ini tidak berlaku," kata Akil.
Gugatan wamen diajukan oleh Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK). Dalam putusannya, MK menyatakan penjelasan pasal 10 UU 39/2008 tentang Kementerian Negara tidak berlaku mengikat. Penjelasan pasal 10 yaitu 'Yang dimaksud dengan "Wakil Menteri" adalah pejabat karier dan bukan merupakan anggota kabinet'.
Presiden SBY mengangkat 20 wamen antara lain dua Wamendikbud, Wamenlu, Wamenhan, Wamenkum HAM, Wamenag, Wamen PU, Wamenkeu, Wamen ESDM, Wamen PAN, dan Wamenkes. [Ant/L-8]
http://www.suarapembaruan.com/home/soal-wamen-presiden-lagi-lagi-dipermalukan/20972
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar