Google
 

20 Juli 2012

Re: [Dokter Umum] [O O T} Mesti mencari keadilan kemanakah? TTG RS Asing

 

Hello,
Coba saja Ria menanyakan apa yang menjadi haknya karyawan dan menjadi kewajibannya perusahaan di Disnaker, ketika karyawan resign atau di pecat. Jika perusahaan Ria bekerja belum ada yang namanya PKB (Perjanjian Kerja Bersama) antara perusahaan dengan serikat karyawan atau belum adanya PP (Peraturan Perusahaan).
Karena ketika perusahaan membuat PP, maka PP tersebut akan di sah kan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan di cap nya PP tersebut setiap lembar PP tersebut.
Begitu juga dengan PKB maka semua isi di dalam PKB akan di daftarkan ke Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Sekedar masukan bukan rekan2 yang lain sebelum mendatangani kontrak kerja dengan suatu perusahaan, mintalah kopian PKB atau PP perusahaan itu. Jika perusahaan itu tidak ada PKB atau PP, maka harap di tulis secara detail di dalam kontrak kerja, seperti jam kerja, kelebihan jam kerja, kerja di hari libur, bonus, jatah cuti, jatah kesehatan, jatah tiket pesawat, uang makan, uang transport, uang perumahan, uang perjalanan dinas, transport dan makan ketika karyawan melakukan perjalanan dinas, uang tunjangan melahirkan, kematian, kacamata, Jamsostek, dll.
From: Dr.(Naturopathy) Ir. Donny Hosea MBA. PhD <puyuh23@indo.net.id>
To: dokter_umum@yahoogroups.com
Sent: Friday, 20 July 2012, 14:09
Subject: Re: [Dokter Umum] [O O T} Mesti mencari keadilan kemanakah? TTG RS Asing

 
Hello,
Suatu kebiasaan org kita adalah masuk kerja dg janji mulut n membiarkan
diri di buai dg janji yg sebenarnya bisa di abaikan karena bukan
merupakan clausure perjanjian kerja yg dilakukan.
Kebiasaan lainya adalah bahwa setiap pertemuan dlm jenis apapun kemudian
didasari dg janji n tdk dituangkan dlm bentuk baik laporan, ataupun
ikatan yg mendapatkan sign atau approval terhadap apa yg dibicarakan dlm
pertemuan tersebut.
Kebiasaan yg lainya adalah tdk berani menghadapi org asing atau org
lauar negri n menggab mereka org beradab n jauh diatas kita, sementara
terhadap anak bangsa, direndahkan n bila perlu diperas atas ketidak
tauan atrau kemelekan secra hukumnya.

Nah terhadap kasus yg disampaikan ini, menjadi hal yg cukup sukar karna
tdk ada clausure hukum apapun baik kontrak, report meeting atau bentuk2
tertulis lainya walaupun ybs ditipu dg janji2 yg muluk2 n kosong dg
menggab kita bangsa yg melarat (mungkin) yg bodoh (mungkin) gampang
ditipu (mungkin), cepat memafkan, n yg penting dapat kerjaan sudah
cukup, buktinya tetap bertahan samapi sekian tahun barulah berhenti atau
mengeluarkan diri.

terlepas dari ini merupakan klinik / RS yg beroperasi di Indonesia
tetapi memakai SOP mereka china, menjadi sukar bila case ini di
perkarakan karena:

1. tdk ada bukti real baik dlm, bentuk kontrak maupun dlm bentuk lainya,
n hanya merupakan cerita ybs saja, yg trdk saya ragukan kebenaranya
tetapi tdk bisa dibuat patokan utk melakukan tindakan hukum apapun.

2. Bahwa, pelecehan, penjajahan, terhadap tenaga kerja org kita bukan
baru kini terjadi tetapi sudah berlangsung sejak Indonesia merdeka, baik
oleh org sendiri maupun oleh org asing, yg dengan sengaja sebagaimana
diceritakan, dikaburkan ttg status hukumnya pekerja kita tersebut n
hanya berbekal janji2 mulut yg bisa diingkari oleh manusia2 yg tdk
gentlemen dg mudah.

3. Bahwa sangat sering manusia Indonesia di bodohi n di rampok uangnya
yg sebenarnya merupkan haknya oleh perusahan2 semacam.
Bukankah utk bekerja seeorg harus mengeluarkan modal baik utk makan,
minum, berenergy, transport, cuci sterika pakaian, dll, selama 1 bulan
penuh sebelum mendapatkan bayaran dg harapan memperoleh keuntungan
ketika dihitung antara paid n expenses dimana diperoleh sisa, tetapi dlm
kenyataanya tdk demikian?
kenapa karena pembayaran yg ditarik ulurkan, menerima pekerjaan karena
langkanya lowongan pekerjaan, cost of live yg tinggi, pembayaran yg
dibawah pengeluaran dsbnya.

jadi starting with Wrong assumption, membuahkan ketidak adilan tdk bisa
diproses dg adail karena akan mentah secara hukum.

4. SOP yg berlaku adalah SOP yg berlaku di China dlm case ini walaupun
perusahaan beroperasi di Indonesia dg sengaja membuat trik agar
pencaraian secra hukum tdk bisa diberlakukan.

nah bagaimana utk bisa memperoleh keadilan?

Yg bisa dilakukan adalah:

1. mengeducated org2 Indonesia yg masuk ke perusahaan tersebut dg baik
sehingga tdk membuat kesalhan yg sama; jadi masuk dg kontrak yg jelqas,
setiap meeting atau briefing di jabarkan didlam bentuk risalah meeting
yg bila pemeimpin tdk mau menendatangaipun tdk maslaah tetapi masing2
pekerja memilki salinan atau copynya.
Setiap melakukan claim agar dibuat tertulis n memilki copy bagi arsip
pekerjaanya.
Setiap pekerjaan yg berhubungan nantinya dg claim agar bisa dituangkan
dg tertulis n bila perlu menerbitkan semacam surat client yg
ditandatangani cleint yg bersangkuatan sehingga jelas bahwa ybs memang
mengejakan atau membantu kepengobatan client tersebut n tdk mengada2
mengaku bahwa cvlient tersebut merupakan hasil karyanya.

2. Mengontak semua korban (saya sebut korban) penipuan atau yg merasa
ditipu n bersama2 memintakan pengertian n cara dg melaporkan tindak
pidana tersebut walau tdk ada bukti tertulis kepada Dep ketenaga
kerjaan, dg melampirkan semua berkas peratuaran perusahaan yg mungkin
saja tdk sesuai dg peraturan ketenaga kerjaan RI.

Jadi permasalahan ini bukan berkaitan dg permaslahan kedokteran
Indonesia walau mungkin saja terkait perijinan RS asing, melainkan
permasalahan ketenaga kerjaan terhadap tenaga kerja Indonesia dg
hubungan perusahaan asing diIndonesia.

Demikian Roy, semoaga penjabaran ini bisa bermanfaat bagi Ria.

Salam,

On 7/10/2012 1:41 PM, roy agusta wrote:
> Dengan rendah hati kami mohon saran dari rekan2 yang berprofesi sebagai dokter, atas kejadian yang dialami oleh rekan saya ini tanpa bermaksud mendiskreditkan pihak2 tertentu. Kalau email ini tidak sesuai, dan atau tidak tepat, saya pribadi mohon maaf dan tetap menghargai milis ini sebagai sarana komunikasi yang baik dan positif. Maafkan saya sebelumnya. Terima kasih (Roy Agusta)
>
>
> Sebut saja namanya Ria, ia melamar kerja sebagai marketing communication di rumah sakit kanker yang berkantor pusat di Guangzhou, China.
> Ia ditempatkan di kantor perwakilan Jakarta. Kerja dimulai awal bulan (sebut saja tgl 1), sesuai dengan peraturan (kata si boss) gaji dibayar setiap pertengahan bulan.
> Setelah satu setengah bulan bekerja, barulah Ria menerima gaji untuk satu bulan, karena yang setengah bulan akan 'dibayarkan' kalau yang bersangkutan resign.
> Peraturan kerja berlaku sesuai dengan "Peraturan Kerja" rumah sakit yang berada di Guangzhou, China. (termasuk ketentuan hari libur).
> Setelah 3-4 bulan bekerja terjadi pergantian manajemen, kepala perwakilan rumah sakit di Jakarta diganti oleh kepala perwakilan yang baru. Ria satu2nya karyawan yang direkrut oleh manajemen baru. Yang lainnya mundur atau resign atau tidak terpilih kembali. Tetapi sesuai peraturan awal, sebagian karyawan tidak menerima setengah bulan gaji yang ditahan karena prosedur yang berbelit.
>
> Minggu pertama dibawah manajemen baru, Ria difasilitasi training di Guangzhou (China) selama satu minggu. Kembali ke Jakarta dengan catatan 'tanpa' job desc yang jelas... semua harus bisa dikerjakan maksimal. Maaf, bukan soal rasis, Ria ini pribumi asli, sementara karyawan lainnya warga negara keturunan, atau warga negara asing (termasuk kepala perwakilan yg berasal dari negara Asean).
>
> Tentu saja Ria mengalami perlakuan diskriminasi, mulai dari besarnya gaji hingga pergaulan sehari-hari yang notebene menggunakan bahasa mandarin. Ria terus bertahan karena kebutuhan hidup, segala bentuk diskriminasi dibalasnya dengan senyuman. Kadang ia mengeluh kepada saya, tidak kuat diperlakukan seperti itu. Saya tau hatinya menjerit dan berontak. Terlambat satu menit saja kena potongan gaji, sementara hari libur atau kelebihan jam kerja tidak pernah mendapat uang pengganti. Jangankan uang, ucapan terima kasih saja tidak pernah, bahkan yang mendapat 'pujian' selalu dan selalu mereka yang keturunan. hanya sebuah janji bila ada yang membawa pasien maka marketing akan menerima komisi Rp. 500.000,-/pasien
>
> Miris memang, beberapa kali harus mengurus pekerjaan kantor hingga tengah malam (tanpa penggantian apapun), pagi2 harus menyel;esaikan 'urusan' di luar kantor dan tiba terlambat dengan risiko 'pemotongan' gaji. Sampai sejauh manakah daya tahan Ria?
>
> Ria sedih, dan 'menangisi' perlakuan yang dialaminya ini.... sampai suatu ketika ia melamar di salah satu kedutaan dan menerima panggilan interview. Selama setahun lebih kerja, Ria tidak pernah absen karena sakit. Diam2 ia menjalani interview di kedutaan dan ketahuan oleh rekan2 sekerjanya sampai diinterogasi oleh "general manager' (kepala perwakilan). Ia dituduh mau ke luar negeri diam2.
>
> Mulailah hari2 yang 'menyakitkan', Ria tidak diacuhkan, tidak ditegur. Ria tetap bekerja normal, mengejar pasien..... sampai dimarahi client karena rumah sakit ingkar janji dengan pihak ketiga. Dalam kurun waktu 2-3 bulan terakhir, diketahui ada 9 pasien berangkat yang artinya dia menerima komisi 4,5 juta. Karena mengacu pada ucapan kepala perwakilan yang menjanjikan Rp. 500.000,-/pasien tanpa syarat dan ketentuan lainnya. Ria pun pernah memergoki email yang menyatakan adanya komisi tersebut.
>
> Ketika hal ini ditanyakan ke manajemen (kepala perwakilan), mendapat jawaban bahwa Ria tidak layak 'menerima' komisi itu dan dianggap tidak Qualified. Ria terpukul, merasa loyalitas dan integritasnya ditengah perlakuan diskriminasi ras betul2 tidak dihargai. Ria tetap tegar dan mulai melamar lagi ke tempat lain. Akhirnya dia di interview dan diterima dengan penghasilan yang lebih baik. Perusahaan baru ini memberi kelonggaran 3 minggu untuk Ria menyelesaikan semua urusan di kantor lama.
>
> Ria menulis surat 'pernyataan'pengunduran diri dari rumah sakit ini, dan menanyakan perihal komisi dan gaji. Pihak rumah sakit memberikan jawaban, bahwa hanya bisa mengabulkan komisi sejumlah Rp. 500.000,- (1 pasien yg telah didampingi Ria selama 1 tahun) dan pengunduran diri ditolak karena peraturan harus 30 hari sebelumnya. Ria mencoba berkelit, memberi bukti bahwa pegawai lain sebelumnya (4-5 orang) tidak terkena harus mengajukan mengundurkan diri 30 hari sebelumnya.
>
> Apapun Ria sudah tidak tahan perlakuan diskriminasi itu, ia mengambil risiko gajinya akan dipotong selama setengah bulan. Berita Acara Serah Terima tanggungjawab dan fasilitas perusahaan selesai ditanda tangani, dalam tenggang waktu 3 hari tidak ada komplain apapun dari pihak rumah sakit. Terbayang dalah benak Ria, ia kan menerima hanya setengah bulan gaji ditambah setengah bulan gaji sebelumnya yang ditahan, yang akan dibayarkan bila karyawan resign.
>
> Ria tak masuk kerja lagi (sepengetahuan kepala perwakilan) per tanggal 15 Mei 2012, berarti dia berharap gaji akan dibayarkan pada tanggal; 1 Juli 2012. Setelah lewat tanggal 1 Juli, Ria melihat di rekening bank belum ada transfer gaji. Ria telfon ke kantor lamanya, menanyakan perihal gajinya. Jawabannya gaji ditahan karena 'ada masalah' yang belum selesai, dan 'bos' sedang kembali ke negerinya.
>
> Apalagi yang belum diselesaikan? Modus ini sama dengan yang dialami karyawan lain yang resign, dan akhirnya merelakan hak gajinya ditahan sampai dunia ini berakhir. Ria bingung, sedih...... inikah harga sebuah loyalitas dan integritas sebagai anak bangsa yang bekerja baik 'tanpa cacat' masih diperlakukan diskriminasi ?
>
> Mungkin bagi rumah sakit itu apalah artinya uang 10juta, tapi bagi Ria yang setiap hari naik angkot Rp. 3000,- atau naik ojek 20rb untuk mengejar tepat waktu dan keluar kantor minimal satu jam setelah jam kerja, nilai keringatnya satu hari tentu berharga.
>
> Ria sekarang gelisah, mau menuntut ke siapa, mau pakai pengacara..... pasti rumah sakit itu pakai jasa pengacara yang mahal. Ria tidak punya uang untuk bayar pengacara. Ria cuma mau diselesaikan baik-baik, gajinya dibayar.... meskipun dipotong sana-sini.... Ria siap menerima perlakukan diskriminasi terakhir dari 'bos' rumah sakit itu.
>
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
>
>
> ------------------------------------
>
> [ Forum Kesehatan : http://www.medisiana.com/ ]Yahoo! Groups Links
>
>
>
>

--
We care human as human not as sickness object --
"Absolutely Drug less Health Care solution Organization"

[Non-text portions of this message have been removed]

__._,_.___
Recent Activity:
[ Forum Kesehatan : http://www.medisiana.com ]
.

__,_._,___

Tidak ada komentar: