Dear all milis para dokter, praktisi kesehatan&praktisi hukum kesehatan
Saya ingin bertanya beberapa pertanyaan mohon informasinya dari bapak/ibu dokter/praktsi hukum kesehatan
1. Bagaimana jika ada orang/pasien yang datang ke apotik yang tidak ada dokter praktiknya (atau ada dokternya) langsung meminta obat kepada apoteker (saya tidak tau apa dia SMF/D3 farmasi/ S1 farmasi/+.Apt,/+STR) tapi di plank apotik ada tanda penanggung jwb apotik,. Si pasien langsung mengeluh ini..itu...si penjaga apotik(sya tdk tau dia apoteker atw tidak,.tidak ada tandanya) tdk melakukan memeriksa fisik,tanda vital,gejala2,dll..si apoteker langsung memberi obat,A-Z yang dimana obat tersebut adalah gol. G,antibiotik,antinyeri,dll..yang hrs dilakukan tes terlebih dahulu.
Apakah seperti itu sah?
2. Bagaimana dari sisi undang-undang apoteker sendiri?
3. Bagaimana dari sisi undang-undang kedokteran?
3. Bagaimana dari sisi konsumen?
4. Bagaimana jika si pasien tidak sembuh bahkan alergi obat2 hingga menyebapkan syndrome (apa namanya saya ga tau, apa steven jonson yang notabennya susah sembuh), apa kah bisa menuntut ke apotik tersebut
Mohon bantunya,karena ini sudah membudaya di masyarakat
Terima Kasih
Salam
Irsyad
Powered by Telkomsel®
------------------------------------
[ Forum Kesehatan : http://www.medisiana.com ]Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/dokter_umum/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/dokter_umum/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
dokter_umum-digest@yahoogroups.com
dokter_umum-fullfeatured@yahoogroups.com
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
dokter_umum-unsubscribe@yahoogroups.com
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar