Google
 

16 Oktober 2012

Re: [Dokter Umum] [O O T] Undang-undang Apoteker/kedokteran/kesehatan

Setahu saya obat ada tiga golongan, yang pertama adalah obat bebas yang
dikenal dengan OTC (over the counter), bisa diberikan dengan bebas
sesuai keluhan pasien. Obat bebas terbatas, masih boleh dibeli dengan
jumlah tertentu. Sedangkan obat keras/terbatas harus dengan resep dokter
yang bermakna harus diperiksa terlebih dahulu, pemberian sesuai dengan
indikasi yang dipertimbangan sisi positif dan sisi negatif pemberian
obat tersebut pada pasien.

Kalau tidak salah ada regulasi tentang Obat Wajib Apoteker (OWA) yang
mengizinkan beberapa golongan obat keras diberikan pada pasien Selain memproduksi obat generik, untuk memenuhi keterjangkauan pelayanan kesehatan khususnya akses obat, pemerintah mengeluarkan kebijakan Obat Wajib Apoteker (OWA). OWA merupakan obat keras yang dapat diberikan oleh Apoteker Pengelola Apotek (APA) kepada pasien.

Disini terdapat daftar obat wajib apotek yang dikeluarkan berdasarkan keputusan Menteri Kesehatan. Sampai saat ini sudah ada 3 daftar obat yang diperbolehkan diserahkan tanpa resep dokter. Peraturan mengenai Daftar Obat Wajib Apotek tercantum dalam :

1. Keputusan Menteri Kesehatan nomor 347/MenKes/SK/VII/1990 tentang Obat Wajib Apotek, berisi Daftar Obat Wajib Apotek No. 1

2. Keputusan Menteri Kesehatan nomor 924/Menkes/Per/X/1993 tentang Daftar Obat Wajib Apotek No. 2

3. Keputusan Menteri Kesehatan nomor 1176/Menkes/SK/X/1999 tentang Daftar Obat Wajib Apotek No. 3

Dalam peraturan ini disebutkanbahwa untuk meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menolong dirinya sendiri guna mengatasi masalah kesehatan, dirasa perlu ditunjang dengan sarana yang dapat meningkatkan pengobatan sendiri secara tepat, aman dan rasional. Peningkatan pengobatan sendiri secara tepat, aman dan rasional dapat dicapai melalui peningkatan penyediaan obat yang dibutuhkan disertai dengan informasi yang tepat sehingga menjamin penggunaan yang tepat dari obat tersebut.

Oleh karena itu, peran apoteker di apotek dalam pelayanan KIE (Komunikasi, Informasi dan Edukasi) serta pelayanan obat kepada masyarakat perlu ditingkatkan dalam rangka peningkatan pengobatan sendiri. Walaupun APA boleh memberikan obat keras, namun ada persayaratan yang harus dilakukan dalam penyerahan OWA.

1. Apoteker wajib melakukan pencatatan yang benar mengenai data pasien (nama, alamat, umur) serta penyakit yang diderita.
2. Apoteker wajib memenuhi ketentuan jenis dan jumlah yang boleh diberikan kepada pasien. Contohnya hanya jenis oksitetrasiklin salep saja yang termasuk OWA, dan hanya boleh diberikan 1 tube.
3. Apoteker wajib memberikan informasi obat secara benar mencakup: indikasi, kontra-indikasi, cara pemakain, cara penyimpanan dan efek samping obat yang mungkin timbul serta tindakan yang disarankan bila efek tidak dikehendaki tersebut timbul.

Jenis OWA

Tujuan OWA adalah memperluas keterjangkauan obat untuk masayrakat, maka obat-obat yang digolongkan dalam OWA adalah obat ang diperlukan bagi kebanyakan penyakit yang diderita pasien. Antara lain: obat antiinflamasi (asam mefenamat), obat alergi kulit (salep hidrokotison), infeksi kulit dan mata (salep oksitetrasiklin), antialergi sistemik (CTM), obat KB hormonal.

Sesuai permenkes No.919/MENKES/PER/X/1993, kriteria obat yang dapat diserahkan:

1. Tidak dikontraindikasikan untuk penggunaan pada wanita hamil, anak di bawah usia 2 tahun dan orang tua di atas 65 tahun.
2. Pengobatan sendiri dengan obat dimaksud tidak memberikan risiko pada kelanjutan penyakit.
3. Penggunaannya tidak memerlukan cara atau alat khusus yang harus dilakukan oleh tenaga kesehatan.
4. Penggunaannya diperlukan untuk penyakit yang prevalensinya tinggi di Indonesia.
5. Obat dimaksud memiliki rasio khasiat keamanan yang dapat dipertanggungjawabkan untuk pengobatan sendiri.

Tabel. Contoh OWA
Obat Indikasi Jumlah yang boleh diberikan
Asam mefenamat Antiinflamasi dan anlagesik 10 tablet
Salep hidrokortison Antialergi topikal 1 tube
Obat KB antifertilitas 1 siklus (28 hari)

Download:

* Daftar Lengkap OWA 1, 2, 3 [Daftar Obat Wajib Apoteker.PDF]
* OWA 2 dan perubahan golongan obat keras menjadi obat bebas terbatatas/bebas [daftar-obat-wajib.pdf]
* DOEN [fmd175_slide_daftar_obat_essensial_nasional.pdf]

moko Apt.
moko31.wordpress.com

On 10/10/12 20:09, Irsyad Smith wrote:
> Dear all milis para dokter, praktisi kesehatan&praktisi hukum kesehatan
>
> Saya ingin bertanya beberapa pertanyaan mohon informasinya dari bapak/ibu dokter/praktsi hukum kesehatan
> 1. Bagaimana jika ada orang/pasien yang datang ke apotik yang tidak ada dokter praktiknya (atau ada dokternya) langsung meminta obat kepada apoteker (saya tidak tau apa dia SMF/D3 farmasi/ S1 farmasi/+.Apt,/+STR) tapi di plank apotik ada tanda penanggung jwb apotik,. Si pasien langsung mengeluh ini..itu...si penjaga apotik(sya tdk tau dia apoteker atw tidak,.tidak ada tandanya) tdk melakukan memeriksa fisik,tanda vital,gejala2,dll..si apoteker langsung memberi obat,A-Z yang dimana obat tersebut adalah gol. G,antibiotik,antinyeri,dll..yang hrs dilakukan tes terlebih dahulu.
> Apakah seperti itu sah?
> 2. Bagaimana dari sisi undang-undang apoteker sendiri?
> 3. Bagaimana dari sisi undang-undang kedokteran?
> 3. Bagaimana dari sisi konsumen?
> 4. Bagaimana jika si pasien tidak sembuh bahkan alergi obat2 hingga menyebapkan syndrome (apa namanya saya ga tau, apa steven jonson yang notabennya susah sembuh), apa kah bisa menuntut ke apotik tersebut
> Mohon bantunya,karena ini sudah membudaya di masyarakat
>
> Terima Kasih
>
> Salam
> Irsyad

--
Sincerely yours,

Cahya Legawa
Twitter: @haridiva

Powered by Mozilla Thunderbird on openSUSE 12.2 "Mantis".



------------------------------------

[ Forum Kesehatan : http://www.medisiana.com ]Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/dokter_umum/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/dokter_umum/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
dokter_umum-digest@yahoogroups.com
dokter_umum-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
dokter_umum-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Tidak ada komentar: