Tahun Depan, Alat Kesehatan Wajib Dikalibrasi
Selasa, 21 Oktober 2008 | 20:53 WIB
SURABAYA, SELASA - Januari 2009 mendatang, Depertemen Kesehatan akan mewajibkan semua sarana pelayanan kesehatan untuk mengkalibrasi seluruh peralatan kesehatan yang dimiliki. Jika, terdapat sarana pelayanan kesehatan yang tak melakukan kalibrasi, maka sanksi tegas akan dijatuhkan.
Demikian dikatakan, Sekretaris Jenderal Departemen Kesehatan Sjafii Achmad, Selasa (21/10) di sela Rapat Kerja Kesehatan Nasional, di Surabaya. " Tahun depan, secara reguler Depertemen Kesehatan akan melakukan kalibrasi (penyetaraan standar), evaluasi, sekaligus monitoring. Karena itu, semua alat harus dikalibrasi," ucapnya.
Menurut Sjafii, sanksi yang akan diberikan pada rumahsakit, puskesmas, atau klinik yang terbukti melanggar standar kelayakan peralatan kesehatan berupa teguran, peringatan, hingga penutupan usaha. Untuk mencakup wilayah yang sangat luas, Balai Pengamanan Fasilitas Kesehatan (BPFK) melakukan kalibrasi secara mobile ke masing-masing daerah pengamatan.
Pengawasan terhadap kelayakan kinerja peralatan medis wajib dilakukan BPFK selama masa operasional peralatan tersebut. Sedangkan, pabrikan atau produsen peralatan kesehatan wajib menjamin kelayakan kerja peralatan dalam proses produksi.
Pada tahun 2007, sekitar empat persen peralatan kesehatan di wilayah Indonesia timur tidak lolos uji kalibrasi. "Alat-alat tersebut harus diganti," kata Kepala Badan Pengamanan Fasilitas Kesehatan (BPFK) Surabaya Sukendar Adam.
Personil terbatas
Sementara itu, Direktur Utama RSU Dr Soetomo Slamet Riyadi Yuwono mengatakan, sekitar 90 persen peralatan kesehatan di RS U Dr Soetomo Surabaya telah menjalani kalibrasi dan 10 persen di antaranya belum dikalibrasi. Meski sebagian besar alat kesehatan sudah diuji, namun kalibrasi tersebut masih dilakukan oleh pihak internal rumah sakit serta produsen peralatan kesehatan. Hal ini disebabkan terbatasnya personil pengujian alat kesehatan dari Balai Pengamanan Fasilitas Kesehatan (BPSK).
"Kalibrasi yang telah kami lakukan dijalankan oleh petugas yang memiliki kompetensi. Tetapi kendalanya mereka tidak memiliki sertifikasi legal untuk melakukan kalibrasi," kata Slamet.
Menurut Slamet, pengujian beberapa alat kesehatan seperti tensimeter dilakukan pihak rumahsakit dengan Institut Teknologi Surabaya. Sedangkan kalibrasi untuk alat-alat canggih seperti CT Scan dan alat ultrasonografi (USG) diserahkan pada pabrik produsen alat tersebut.
Slamet menambahkan, secara bertahap RSU Dr Soetomo akan menjalani kalibrasi dari BPFK. Dengan adanya BPFK maka masyarakat dipastikan secara legal mendapatkan perawatan dengan alat-alat kesehatan yang sudah dikalibrasi.
http://www.kompas.com/read/xml/2008/10/21/20535912/tahun.depan.alat.kesehatan.wajib.dikalibrasi --~--~---------~--~----
Sent from my BlackBerry® wireless device from XL GPRS network
------------------------------------
[ Forum Kesehatan : http://www.medisiana.com ]Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/dokter_umum/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/dokter_umum/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:dokter_umum-digest@yahoogroups.com
mailto:dokter_umum-fullfeatured@yahoogroups.com
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
dokter_umum-unsubscribe@yahoogroups.com
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar