Tapi kan tetap aja tertulis di bill itu "ppn"..
Ophey
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...
-----Original Message-----
From: taufik.nurahman@
Date: Thu, 15 Apr 2010 14:32:38
To: <dokter_umum@
Subject: Re: [Dokter Umum] OOT makanan & minuman udah ga kena PPN
Pajak daerah dikenakan atas makanan dan minuman di restoran. Pajak daerah disetorkan ke bank daerah lalu dilaporkan ke Dispenda (dinas pendapatan daerah).
Atas laba usaha Restoran sebagai penyedia jasa, dikenakan pajak perusahaan yang dibayar ke bank pemerintah, lalu dilaporkan ke KPP (kantor pelayanan pajak).
Siang tadi, Detikfinance.
-taufik-
Powered by Telkomsel BlackBerry®
-----Original Message-----
From: lukas setiadi <lukassetiadi@
Date: Thu, 15 Apr 2010 15:59:00
To: <dokter_umum@
Subject: Re: [Dokter Umum] OOT makanan & minuman udah ga kena PPN
mohon maaf saya juga kurang jelas untuk hal ini, pajak daerah tersebut
dikenakan atas makanan atau atas restoran sebagai penyedia jasa? Terimakasih
Pada 14 April 2010 11:44, <taufik.nurahman@
>
>
>
> Dari dulu yang namanya makan minum di restoran TIDAK TERUTANG PPN. Jika
> dalam tagihan ada tertulis Tax (Pajak) 10%, itu bukan PPN tapi Pajak Daerah
> yg mesti disetor pemilik restoran ke Pemerintah Daerah.
> Silakan Cek di google tentang Undang-undang no 34 tahun 2000 tentang Pajak
> Daerah.
>
> -taufik-
>
>
> Powered by Telkomsel BlackBerry®
>
>
> -----Original Message-----
> From: rini.aza@gmail.
> Date: Tue, 13 Apr 2010 17:45:38
> To: <dokter_umum@
> Subject: [Dokter Umum] OOT makanan & minuman udah ga kena PPN
>
> Jangan mau bayar PPN mulai 1 April 2010 berlaku UU No. 42 Tahun 2009
> tentang PPN & PPNBM. Intinya mulai sekarang makanan & minuman udah ga kena
> PPN 10 % lagi!
>
> Ini kutipan UU No. 42 Tahun 2009 tentang PPN & PPNBM pasal 4A butir 2:
> barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu
> dalam kelompok barang sebagai berikut:
> 1. barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung
> dari sumbernya
> 2. barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak
> 3. makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan,
> warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di
> tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha
> jasa boga atau katering
> 4. uang, emas batangan, dan surat berharga.
>
> Isi UU lengkapnya bisa dilihat di:
> http://id-id.
> dan bisa di download di:
> http://www.pajak.
>
> JADI mulai sekarang JANGAN MAU BAYAR PPN lagi kalo beli makanan & minuman
> di restoran dantempat lainnya! Jangan mau dibegoin ama penjualnya! Sayangnya
> sampai hari ini berdasarkan pengalaman PPN masih dikenain ke pembeli, entah
> karena penjualnya ga tau tentang UU baru ini ato pura-pura ga tau... Giliran
> harga minyak naik ato harga sembako naik harga makanan cepet banget naik
> tapi giliran ada yang begini para penjual makanan terkesan DIEM aja! TOLONG
> SEBARKAN biar semua orang tau dan ga dirugikan!
>
> Thank U...
> Sent from my BlackBerry®
> powered by Sinyal Kuat INDOSAT
>
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
>
>
[Non-text portions of this message have been removed]
[Non-text portions of this message have been removed]
[Non-text portions of this message have been removed]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar