Bapak Mus Wae dan para dokter yth, mohon ijin ikut nimbrung dikit.
Adanya tanda terdaftar pada BPOM untuk obat herbal bukan jaminan bahwa obat
tersebut aman dan berkhasiat. Dalam soal obat herbal sering mereka
didaftarkan sebagai suplemen atau "makanan tambahan" sehingga tidak ada
kewajiban membuktikan khasiat serta efek sampingnya melalui uji klinik. Apa
lagi uji klinik menggunakan manusia. Berbeda dengan obat modern yang harus
mencantumkan kandungannya, zat yang berkhasiat, cara kerja obat tersebut,
efek terapeutiknya, dan efek sampingnya. Dilampiri bukti-bukti penelitian
ilmiah, memenuhi syarat farmakopea internasional yang diakui, dan uji klinik
serta sudah terbukti diterima oleh negara asalnya minimal dua tahun.
Adapun soal hak paten diberikan kepada temuan bahan aktif (termasuk susunan
kimianya) atau pada proses pembuatan obat yang inovatif yang belum pernah
ditemukan orang lain. Jadi bukan diberikan kepada efek terapeutiknya. Mis.
hak paten viagra diberikan kepada temuan sidenafilnya, bukan kepada khasiat
mengatasi disfungsi erektil.
Kalau ada orang lain dapat mengubah sedikit dari susunan kimia sidenafil,
dan terbukti mempunyai dampak khasiat yang lebih baik atau efek samping yang
leih kecil, ia juga berhak mendapat hak paten.
Obat herbal atau jamu tradisional belum ada yang mendapat hak paten. Mungkin
yang mereka dapat hanyalah "hak atas merek". Misalnya Cap Jago sudah
didaftarkan pada kementerian hukum lalu mendapat "paten merek", maka orang
lain tidak boleh lagi membuat jamu dengan merek Cap Jago. Dalam hal itu
untuk isi dan khasiat yang diklaim oleh jamu belumlah dilindungi paten.
Orang lain boleh membuat dengan komposisi yang persis sama asal menjualnya
dengan merek lain.
CMIIW atau KSKSS
KM
-------Original Message-------
From: Mus Wae
Date: 15/08/2010 13:56:18
To: dokter_umum@yahoogroups.com
Subject: RE: [Dokter Umum] Tentang Herbal dll.
Terimakasih atas penjelasan Bapak Astrawinata.
Saya senang karena saya merasa aman, paling tidak untuk meneruskan
mengkonsumsi herbal yang yang dianjurkan teman saya, karena ada BPOM-nya,
ada Human Clinical Trial-nya. Yang belum mendapat jawaban adalah tentang
Hak Paten Efek Terapeutik itu. Karena herbal ini juga mengklaim punya Hak
Paten Efek Terapeutik.
Oh ya, satu lagi pertanyaan saya. Apa yang dimaksud dengan iridoid dan
plavonoid pada buah?
Salam dan terimakasih.
--- Pada Sab, 7/8/10, Astrawinata G <astra.wg@gmail.com> menulis:
Dari: Astrawinata G <astra.wg@gmail.com>
Judul: RE: [Dokter Umum] Tentang Herbal dll.
Kepada: dokter_umum@yahoogroups.com
Tanggal: Sabtu, 7 Agustus, 2010, 11:04 PM
Selamat malam Mas J saya coba bantu jawab ya:
1. Karena kebanyakan tidak memiliki data penelitian yang mendukung,
Mas. Banyak produk herbal yang menggembar-gemborkan bisa menyembuhkan banyak
penyakit, termasuk kanker dan AIDS. Namun sayangnya semua hanya mengandalkan
testimony, yang tentunya kita tidak tahu benar atau tidaknya. Dunia
kedokteran menganut system "Evidence Based". Jadi semua harus diteliti dulu
dan ditemukan bahwa memang ada manfaat yang signifikan, baru diakui dan
dipakai. Banyak obat2an herbal yang setelh melalui penelitian dan uji coba
yang memadai, akhirnya diekstrak dan dipasarkan sebagai obat medis berbentuk
tablet, pil, dll.
2. Mengenai hak paten ini, saya kurang mengetahui jelas Mas L mohon
bantuan rekan sejawat untuk membantu menjawab.
3. Yang mendapat izin POM tentunya adalah yang telah diakui dan aman
untuk dikonsumsi dalam jumlah dan takaran yang tepat. Kalau yang tidak
ditujukan untuk makanan dan/atau berbahaya, tidak akan "direstui" POM J
4. Human clinical trial itu sederhananya adalah percobaan memberikan
sesuatu (obat, radiasi, tindakan bedah, dll) untuk dipastikan keamanan dan
hasilnya J
Best regards,
Astrawinata G
From: dokter_umum@yahoogroups.com [mailto:dokter_umum@yahoogroups.com] On
Behalf Of Mus Wae
Sent: Saturday, August 07, 2010 5:35 PM
To: dokter_umum@yahoogroups.com
Subject: [Dokter Umum] Tentang Herbal dll.
Selamat Sore Dok!
Mau Tanya, Dokter!
1. Mengapa produk-produk herbal cenderung tidak diakui oleh dunia
kedokteran?
2. Apa yang dimaksud dengan Hak Paten Efek Terapeutik?
3. Mengapa produk-produk yang ada baha-bahan berbahayanya seperti MSG,
pewarna,
pengembang, pengawet makanan bisa dapat izin POM.
4. Apa yang dimaksud dengan Human Clinical Trail?
Terimakasih, Dokter
Mustari
[Non-text portions of this message have been removed]
No virus found in this incoming message.
Checked by AVG - www.avg.com
Version: 9.0.851 / Virus Database: 271.1.1/3055 - Release Date: 08/07/10
01:35:00
[Non-text portions of this message have been removed]
[Non-text portions of this message have been removed]
[Non-text portions of this message have been removed]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar