Semoga KPPU semakin baik dalam kinerjanya, sehingga semakin dapat membantu
kesehatan masyarakat. Sukses untuk KPPU...
Amiin...
----- Original Message -----
From: "melly liando" <melly_liando@yahoo.com>
To: <Dokter_Indonesia@yahoogroups.com>; <dokter_umum@yahoogroups.com>;
<dokter-ina@yahoogroups.com>
Sent: Tuesday, September 28, 2010 11:07 AM
Subject: [Dokter Umum] [ O O T ] KPPU denda Pfizer dan Dexa
Republika OnLine » Breaking News » Nasional
Lakukan Kartel, KPPU Denda Pfizer dan Dexa Medica Rp 25 MiliarSenin, 27
September 2010, 21:45 WIB
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Pengawas Persaingan Usaha memvonis
perusahaan
farmasi kelompok usaha Pfizer dan PT Dexa Medica bersalah karena melanggar
UU
Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak
Sehat.
Menurut putusan KPPU yang dibacakan di Jakarta, Senin petang, terlapor yang
terdiri atas PT Pfizer Indonesia, PT Pfizer Overseas LLC, PT Pfizer Global
Trading, PT Pfizer Corporation Panama dan PT Dexa Medica terbukti melakukan
beberapa kesalahan yang merugikan konsumen dan perusahaan pesaing.
Menurut Majelis Komisi yang diketuai Prof Ahmad Ramadhan Siregar, kelompok
usaha
Pfizer terbukti bersalah melakukan penetapan harga, kartel dalam produksi
dan
pemasaran, kontrak dengan pihak asing yang dapat menimbulkan peluang
monopoli,
serta penggunaan posisi dominan yang menyulitkan perusahaan pesaing.
Atas kesalahan tersebut, KPPU menghukum setiap anggota pada kelompok usaha
Pfizer yang menjadi terlapor membayar denda Rp25 miliar. KPPU juga
memerintahkan
PT Pfizer Indonesia menurunkan harga obat antihipertensi Norvask sebesar 65
persen dari harga neto apotek serta menurunkan biaya promosi sebesar 60
persen.
KPPU juga melarang PT Pfizer melibatkan dokter dalam program Health Care
Compliance Program (HCCP).
Sementara Dexa Medica, menurut Majelis Komisi, terbukti bersalah karena
melakukan penetapan harga, kartel dalam produksi dan pemasaran, serta
kontrak
dengan pihak asing yang dapat menimbulkan peluang monopoli.
KPPU menghukum PT Dexa Medica membayar denda Rp 20 miliar ke kas negara dan
memerintahkan perusahaan farmasi nasional itu menurunkan harga Tensivask
sebesar
60 persen dari harga neto apotek.
Selain itu KPPU memerintahkan kelompok usaha Pfizer dan PT Dexa Medica
menghentikan komunikasi tentang informasi harga, jumlah produksi dan rencana
produksi kepada pesaing.
Sebelumnya KPPU menyelidiki dugaan pelanggaran UU tentang larangan monopoli
dan
persaingan usaha tidak sehat dalam produksi dan pemasaran obat
antihipertensi
berbahan aktif amlodipine karena beberapa alasan.
Salah satunya karena harga amlodipine dari Pfizer terus naik meski masa
paten
telah berakhir dan harga seharusnya lebih rendah. "Harganya berpuluh kali
lebih
besar dari harga internasional," kata Ahmad.
Pfizer juga diduga menyalahkan posisi dominannya sehingga pesaing sulit
masuk ke
pasar serta berkolaborasi dengan PT Dexa Medica memasang strategi pengaturan
harga. KPPU juga menuduh Pfizer melakukan kartel dengan PT Dexa Medica
karena
memiliki perjanjian suplai untuk mengontrol pasokan bahan baku dan
perjanjian
distribusi dalam pemasaran barang jadi.
Namun dalam dokumen bantahannya Pfizer, pemegang paten amlodipine tahun
1992-2007, menyebutkan bahwa kolaborasi yang dilakukan bersama Dexa Medica
dalam
produksi amlodipine tidak diawali dengan persekongkolan. Kuasa Hukum PT Dexa
Medica HMBC Rikrik Rizkiyana menilai keputusan KPPU tidak adil.
"Saya jelas keberatan, tapi putusan pengajuan keberatan ada ditangan klien
saya," katanya
Red: taufik rachman
Sumber: antara
salam,
Melyanti
0818 0868 1974
[Non-text portions of this message have been removed]
----------------------------------------------------------
Internal Virus Database is out of date.
Checked by AVG - www.avg.com
Version: 8.5.406 / Virus Database: 271.1.1/2666 - Release Date: 02/03/10
19:35:00
Tidak ada komentar:
Posting Komentar