Google
 

08 September 2008

[Dokter Umum] [O o T] Trs: [Forum Pembaca KOMPAS] terkaget-kaget oleh iklan bantahan RS Omni

FYI: dari miling list sebelah

--- Pada Sel, 9/9/08, Billy N. <billy@konsulsehat.web.id> menulis:
Dari: Billy N. <billy@konsulsehat.web.id>
Topik: [Forum Pembaca KOMPAS] terkaget-kaget oleh iklan bantahan RS Omni
Kepada: forum-pembaca-kompas@yahoogroups.com
Tanggal: Selasa, 9 September, 2008, 9:59 PM



halo rekan-rekan

Saya terkaget-kaget melihat iklan pengumuman & bantahan sebesar 1/2 halaman

di Kompas halaman 8 pada 8 September 2008 dari pihak kuasa hukum RS Omni

Internasional Alam Sutera terhadap e-mail yang sudah banyak menyebar di

berbagai milis mengenai keluhan Bu Prita atas pelayanan dari RS tersebut.

Ada beberapa hal yang janggal saya lihat dari respon RS Omni tersebut:

- Pihak RS tidak pernah membuat jawaban, bantahan, atau klarifikasi apapun

di internet atau berbagai milis yang dikirimi tulisan dari Bu Prita

tersebut.

- Di iklan surat kabar, sama sekali tidak disebutkan/dijelask an apa yang

dimaksud dengan menyesatkan, kebohongan, berita tidak berdasar fakta/tidak

benar. Jika memang itu bohong/tidak benar, seharusnya dijelaskan apa-apa

saja yang tidak benar & seperti apa kejadian yang benar (menurut versi RS &

dokter). Kalau dalam kejadian itu dokter sudah bekerja sesuai SOP/etika,

jelaskan seperti apa SOP & etika yang dimaksud. Sayang 1/2 halaman yang

sudah dibeli hanya untuk sekadar menuliskan kemarahan belaka tanpa memiliki

bobot mencerdaskan bagi masyarakat yang di masa depan kelak bisa jadi

relasinya.

- Apa kaitan konsultan HKI (hak kekayaan intelektual) dengan masalah ini

(bidang pelayanan kesehatan)?

Ini adalah pertarungan antara modal besar (RS) yang sanggup membayar iklan

jutaan di surat kabar melawan pasien yang mungkin hanya sanggup mengeluh

melalui internet yang gratis. Memasang iklan di surat kabar yang sebenarnya

tidak pernah memuat e-mail dari Bu Prita tersebut adalah suatu hal yang

kurang lazim. Toh, dengan gratis sebenarnya pihak RS & dokter bisa mengirim

jawaban, bantahan, atau klarifikasi di internet tanpa melibatkan advokat

yang pasti harus dibayar mahal. UU ITE pun mengakomodasi alternatif

penyelesaian sengketa (e-mail diatur oleh UU ITE), sehingga masalah bisa

diselesaikan dengan 'win-win', sehingga tidak mendapat musuh baru.

Di sini saya tidak hendak membela Bu Prita, karena apa yang terjadi pada Bu

Prita pun belum tentu memang benar-benar terjadi, karena itu klaim sepihak

yang dikirim melalui e-mail 'gratisan' (yahoo), sehingga perlu dibuktikan

lebih jauh.

Tapi, kita juga bisa lihat bahwa ternyata internet memiliki efek yang besar

di masyarakat, sehingga sampai harus pasang iklan pengumuman/bantahan di

surat kabar terbesar di Indonesia. Hal ini juga mengikuti dipanggilnya

moderator salah satu milis oleh polisi karena kasus pencemaran nama baik

seorang anggota legislatif di milis tersebut.

Bagi RS, ternyata lebih penting citra dibandingkan menyelesaikan kasus ini

dengan baik, terbukti dengan lebih mengutamakan iklan yang tidak menjelaskan

apa-apa dibandingkan untuk membuat masalah ini jelas & diselesaikan dengan

baik.

Dari pengalaman saya membantu penyelesaian beberapa kasus serupa, pihak RS

di Indonesia sepertinya kurang menganggap serius masalah-masalah seperti

ini, baik untuk mencegah maupun menanganinya secara dini, & baru ribut

setelah beredar kabarnya di masyarakat.

Pendekatan dari pihak RS pun cukup unik, jika merasa posisinya 'kuat', maka

mencoba menyelesaikan masalahnya secara hukum. Sedangkan kalau posisinya

'lemah', sibuk membujuk pasien/keluarga agar masalah tidak diperpanjang

sampai ke MKEK IDI, MKDKI, atau pengadilan, namun tidak mau memberikan

kompensasi yang baik pada pasien juga enggan untuk mengakui kesalahannya.

Saat ini saya sedang menangani satu kasus yang mirip dengan kasus Bu Prita,

namun sayangnya pasiennya meninggal dunia. Pihak RS secara tidak langsung

mengaku salah secara lisan, namun menolak meminta maaf & mengaku salah

secara resmi, apalagi mengembalikan pembayaran dari keluarga pasien yang

telah membayar ke RS sampai mendekati Rp 100 juta. Padahal, tagihan &

kematian pasien tersebut disebabkan oleh kesalahan pihak RS yang juga

mengaku 'RS internasional' .

Semoga masalah-masalah ini dapat diselesaikan dengan baik, apalagi baru saja

dirayakan hari pelanggan. Diharapkan, pihak MKEK IDI & MKDKI bisa langsung

bekerja untuk menyelesaikannya tanpa menunggu pengaduan dari salah satu

pihak yang terkait dengan kasus Bu Prita.

Juga, dengan adanya masalah ini, semoga pelayanan kesehatan di Indonesia

bisa lebih baik, lebih mengutamakan 'patient safety' dengan komunikasi yang

baik. Jangan sampai cuma nama RS-nya saja yang bisa memakai nama

'internasional' tapi cuma tagihannya yang internasional sedangkan

pelayanannya lokal... Atau dokter dengan banyak gelar tapi komunikasinya

dengan pasien buruk...

rgds

Billy

Bdg

[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

[ Forum Kesehatan : http://www.medisiana.com ]Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/dokter_umum/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/dokter_umum/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:dokter_umum-digest@yahoogroups.com
mailto:dokter_umum-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
dokter_umum-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Tidak ada komentar: