FYI: dari miling list sebelah
--- Pada Sel, 9/9/08, Billy N. <billy@konsulsehat.web.id> menulis:
Dari: Billy N. <billy@konsulsehat.web.id>
Topik: [Forum Pembaca KOMPAS] terkaget-kaget oleh iklan bantahan RS Omni
Kepada: forum-pembaca-kompas@yahoogroups.com
Tanggal: Selasa, 9 September, 2008, 9:59 PM
halo rekan-rekan
Saya terkaget-kaget melihat iklan pengumuman & bantahan sebesar 1/2 halaman
di Kompas halaman 8 pada 8 September 2008 dari pihak kuasa hukum RS Omni
Internasional Alam Sutera terhadap e-mail yang sudah banyak menyebar di
berbagai milis mengenai keluhan Bu Prita atas pelayanan dari RS tersebut.
Ada beberapa hal yang janggal saya lihat dari respon RS Omni tersebut:
- Pihak RS tidak pernah membuat jawaban, bantahan, atau klarifikasi apapun
di internet atau berbagai milis yang dikirimi tulisan dari Bu Prita
tersebut.
- Di iklan surat kabar, sama sekali tidak disebutkan/dijelask an apa yang
dimaksud dengan menyesatkan, kebohongan, berita tidak berdasar fakta/tidak
benar. Jika memang itu bohong/tidak benar, seharusnya dijelaskan apa-apa
saja yang tidak benar & seperti apa kejadian yang benar (menurut versi RS &
dokter). Kalau dalam kejadian itu dokter sudah bekerja sesuai SOP/etika,
jelaskan seperti apa SOP & etika yang dimaksud. Sayang 1/2 halaman yang
sudah dibeli hanya untuk sekadar menuliskan kemarahan belaka tanpa memiliki
bobot mencerdaskan bagi masyarakat yang di masa depan kelak bisa jadi
relasinya.
- Apa kaitan konsultan HKI (hak kekayaan intelektual) dengan masalah ini
(bidang pelayanan kesehatan)?
Ini adalah pertarungan antara modal besar (RS) yang sanggup membayar iklan
jutaan di surat kabar melawan pasien yang mungkin hanya sanggup mengeluh
melalui internet yang gratis. Memasang iklan di surat kabar yang sebenarnya
tidak pernah memuat e-mail dari Bu Prita tersebut adalah suatu hal yang
kurang lazim. Toh, dengan gratis sebenarnya pihak RS & dokter bisa mengirim
jawaban, bantahan, atau klarifikasi di internet tanpa melibatkan advokat
yang pasti harus dibayar mahal. UU ITE pun mengakomodasi alternatif
penyelesaian sengketa (e-mail diatur oleh UU ITE), sehingga masalah bisa
diselesaikan dengan 'win-win', sehingga tidak mendapat musuh baru.
Di sini saya tidak hendak membela Bu Prita, karena apa yang terjadi pada Bu
Prita pun belum tentu memang benar-benar terjadi, karena itu klaim sepihak
yang dikirim melalui e-mail 'gratisan' (yahoo), sehingga perlu dibuktikan
lebih jauh.
Tapi, kita juga bisa lihat bahwa ternyata internet memiliki efek yang besar
di masyarakat, sehingga sampai harus pasang iklan pengumuman/bantahan di
surat kabar terbesar di Indonesia. Hal ini juga mengikuti dipanggilnya
moderator salah satu milis oleh polisi karena kasus pencemaran nama baik
seorang anggota legislatif di milis tersebut.
Bagi RS, ternyata lebih penting citra dibandingkan menyelesaikan kasus ini
dengan baik, terbukti dengan lebih mengutamakan iklan yang tidak menjelaskan
apa-apa dibandingkan untuk membuat masalah ini jelas & diselesaikan dengan
baik.
Dari pengalaman saya membantu penyelesaian beberapa kasus serupa, pihak RS
di Indonesia sepertinya kurang menganggap serius masalah-masalah seperti
ini, baik untuk mencegah maupun menanganinya secara dini, & baru ribut
setelah beredar kabarnya di masyarakat.
Pendekatan dari pihak RS pun cukup unik, jika merasa posisinya 'kuat', maka
mencoba menyelesaikan masalahnya secara hukum. Sedangkan kalau posisinya
'lemah', sibuk membujuk pasien/keluarga agar masalah tidak diperpanjang
sampai ke MKEK IDI, MKDKI, atau pengadilan, namun tidak mau memberikan
kompensasi yang baik pada pasien juga enggan untuk mengakui kesalahannya.
Saat ini saya sedang menangani satu kasus yang mirip dengan kasus Bu Prita,
namun sayangnya pasiennya meninggal dunia. Pihak RS secara tidak langsung
mengaku salah secara lisan, namun menolak meminta maaf & mengaku salah
secara resmi, apalagi mengembalikan pembayaran dari keluarga pasien yang
telah membayar ke RS sampai mendekati Rp 100 juta. Padahal, tagihan &
kematian pasien tersebut disebabkan oleh kesalahan pihak RS yang juga
mengaku 'RS internasional' .
Semoga masalah-masalah ini dapat diselesaikan dengan baik, apalagi baru saja
dirayakan hari pelanggan. Diharapkan, pihak MKEK IDI & MKDKI bisa langsung
bekerja untuk menyelesaikannya tanpa menunggu pengaduan dari salah satu
pihak yang terkait dengan kasus Bu Prita.
Juga, dengan adanya masalah ini, semoga pelayanan kesehatan di Indonesia
bisa lebih baik, lebih mengutamakan 'patient safety' dengan komunikasi yang
baik. Jangan sampai cuma nama RS-nya saja yang bisa memakai nama
'internasional' tapi cuma tagihannya yang internasional sedangkan
pelayanannya lokal... Atau dokter dengan banyak gelar tapi komunikasinya
dengan pasien buruk...
rgds
Billy
Bdg
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------------------
[ Forum Kesehatan : http://www.medisiana.com ]Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/dokter_umum/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/dokter_umum/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:dokter_umum-digest@yahoogroups.com
mailto:dokter_umum-fullfeatured@yahoogroups.com
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
dokter_umum-unsubscribe@yahoogroups.com
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/


Tidak ada komentar:
Posting Komentar