Google
 

11 Maret 2009

[Dokter Umum] Ijin praktek dokter

Assalamu'alaykum Wr. Wb.
Senin 10 March 2009 saya datang ke Klinik & Rumah Bersalin Tugu Sawangan di dekat Sawangan Permai untuk berobat ke dokter umum. Saat staff klinik membuat-kan kwitansi saya minta biaya obat dan dokter dipisahkan juga minta tolong dicantum-kan No Ijin Praktek Dokter yg bersangkutan untuk keperluan klaim ke asuransi. Tapi dia bilang bahwa dokter tersebut tidak punya no ijin praktek, saya minta no ijin praktek klinik tersebut, dia bilang nggak punya juga...

Wualah, gimana ini ? Apakah setiap dokter bisa paktek tanpa ada ijin praktek, apalagi klinik, apakah buka klinik segampang buka warung / kios voucher pulsa di pinggir jalan?

Bukan cuma klaim saya yg akan ditolak asuransi, tapi apakah obat yg diberikan layak untuk diminum?


[Non-text portions of this message have been removed]

------------------------------------

[ Forum Kesehatan : http://www.medisiana.com ]Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/dokter_umum/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/dokter_umum/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:dokter_umum-digest@yahoogroups.com
mailto:dokter_umum-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
dokter_umum-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Tidak ada komentar: