Setuju banget jika tidak semua RS dan dokter disudutkan dalam hal kasus ibu Prita ini. Saya juga bukan dokter, tapi pasti akan sangat merepotkan jika dokter harus bertindak dalam kondisi darurat dan dibayangi tuduhan malpraktek saat gagal. Dokter juga hanya manusia. Masalah umur hanya Tuhan yang tahu, mereka hanya mencoba mengusahakan lebih panjang. Tidak selamanya berhasil.
Di lain pihak, kita juga tidak dapat menutup mata begitu saja pada beberapa hal kejanggalan. Misalnya:
1. Mengapa RS menolak memberikan bukti print out cek thrombosit yg 27.000? Bahkan itu merupakan salah satu klausul yang mereka nyatakan terbuka sebagai syarat "perdamaian" dengan ibu Prita? Itu mestinya membuat orang berpikir. Memang ada penyimpangan. Soalnya masalah cek darah itulah yang menjadi causa prima bu Prita masuk RS. Juga itu kelemahan RS yang bisa menunjukkan bahwa mereka ada indikasi malpraktek.
2. Bu Prita memang mengeluh di-email. Namun hanya kepada teman-temannya saja. Ada yg bilang 10 ada yg bilang 20 orang. Bukan dia yang menyebar-nyebarkan email tersebut. Tapi yang terjadi adalah semacam "mouth to mouth" atau mungkin "email to email yach..."
3. Kalau tidak salah, bunyi pasal yang dituduhkan kepada bu Prita adalah "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik". Kalau in my humble opinion, ya bu Prita punya hak untuk menyuarakan ketidak adilan menurut kacamatanya, karena ia merasa dirugikan. Jika RS atau para dokter itu tidak setuju, mestinya segera mereka menjelaskan versi mereka ke bu Prita. Komunikasi. Itu yang akan menghentikan api langsung dari pusatnya. Namun yang terjadi justru mereka menuntut ibu ini dengan hukuman berlapis. Perdata dan Pidana.
Sejak Desember tahun lalu ibu Prita sudah bolak balik ke kantor polisi, dan terakhirnya malah mendekam di penjara. Yang harusnya selesai tanggal 1 juni, malah rencananya diperpanjang sampai 23 juni. Kasusnya malah ditambah oleh jaksa dengan pelanggaran UU ITE pasal 27 itu.
Syukur sekali bahwa saat ini masa pemilu, jadi semua capres langsung membantu. Sehingga ibu ini dapat keluar sebagai tahanan kota.
Saya memang tidak tahu yang sebenarnya. Namun dari tindakan kedua belah pihak, kiranya nurani kita mestinya dapat membaca, siapa yang lebih kurang bijak.
Bukan apa-apa. Kita tetap harus menempatkan segala sesuatu pada tempatnya. Coba saja jika kasus ini menimpa kita, atau orang-orang yang dekat dengan kita. Itu sangat bisa terjadi, lho. Karena RS menggunakan peralatan yang memang sangat mahal sehingga butuh investasi. Sedangkan margin tertinggi dari RS justru dari berjualan obat. Hingga tak akan heran jika dokter pun diminta, atau kadang dipaksa dengan halus untuk mengamankan kebijakan ini, jika si dokter kurang kooperatif. Ya RS kan juga cari untung.
Di lain pihak, kita yang lagi kesusahan sakit, mestinya juga ingin sembuh hingga memerlukan RS, bukan? Jadinya memang harus win-win solution. Kalau orang tua jaman dulu bilang "Ngono yo ngono... ning ojo ngono..."
Jadi kalau bu Prita sudah kalah dalam sidang pertama hingga harus membayar lebih dari dua ratus juta, lalu sekarang masih menghadapi tuntutan 6 tahun penjara dan denda 1 M, apa kita tidak harus membela? (Walah... uang 1 M seumur-umur belum pernah pegang... hiy... ngeri...)
------------------------------------
[ Forum Kesehatan : http://www.medisiana.com ]Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/dokter_umum/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/dokter_umum/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:dokter_umum-digest@yahoogroups.com
mailto:dokter_umum-fullfeatured@yahoogroups.com
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
dokter_umum-unsubscribe@yahoogroups.com
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/


Tidak ada komentar:
Posting Komentar