Halo mbak Nur,
Kalo boleh tau itu kosmetik merknya apa? Trus apa lengkap surat izinnya? Dan
apa komposisinya yang tertulis?
Best Regards,
Astrawinata G
From: dokter_umum@yahoogroups.com [mailto:dokter_umum@yahoogroups.com] On
Behalf Of Nur Anisa
Sent: 18 Juni 2009 20:15
To: dokter_umum@yahoogroups.com
Subject: Re: [Dokter Umum] [OOT] : Public Warning BPOM tentang Komestika
Berbahaya
assalamualaikum dok,,,
saya mau tanya kalau pakai kosmetik untuk pemutih tapi efeknya dari kosmetik
itu kulit kita menjadi terkelupas dan perih apa hal itu membahayakan
kesehatan kita terutama pada kulit muka kita.....
________________________________
From: dewi puspasari <dewi_st3@yahoo.com <mailto:dewi_st3%40yahoo.com> >
Sent: Friday, June 12, 2009 1:26:22 AM
Subject: [Dokter Umum] [OOT] : Public Warning BPOM tentang Komestika
Berbahaya
Sent: Friday, June 12, 2009 8:41:08 AM
Subject: Public Warning BPOM tentang Komestika Berbahaya
FYI untuk para wanita dan pecinta wanita.
Sumber Attachment: www.pom.go.id
------------ -------
Teliti Sebelum Membeli Produk Kecantikan
Rosdianah Dewi
BPOM menertibkan 70 produk kosmetik yang mengandung bahan-bahan berbahaya
/
Artikel Terkait:
* Inilah Daftar 70 Produk Kosmetik Berbahaya
* BPOM Tarik 70 Produk Kosmetik Berbahaya
Kamis, 11 Juni 2009 | 13:29 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Menjadi cantik adalah impian setiap wanita, tak heran
hampir seluruh produk kecantikan laris manis di pasaran. Namun konsumen juga
harus jeli sebelum membeli, pasalnya banyak produk kecantikan yang justru
mengandung bahan-bahan berbahaya.
"Tidak semua produk kecantikan itu aman, banyak juga yang mengandung bahan
berbahaya yang nantinya akan merugikan konsumen," ujar Husniah Rubiana
Thamrin Akib, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), di Jakarta
Kamis (11/6).
Ada beberapa zat berbahaya yang sering ada dalam kosmetik, pertama adalah
Merkuri (Hg)/ Air Raksa. Merkuri termasuk logam berat yang dalam konsentrasi
apapun dapat bersifat racun. Pemakaian Merkuri (Hg) dapat menimbulkan
berbagai hal, mulai dari perubahan kulit, yang akhirnya dapat menyebabkan
bintik hitam pada kulit, iritasi kerusakan permanen pada susuna syaraf otak,
ginjal dan ganguan perkembangan pada janin. Dalam jangka waktu yang pendek,
merkury dalam dosis yang tinggi dapat menyebabkan muntah-muntah dan diare.
Kedua Hidrokinon, zat ini termasuk pada golongan obat keras yang hanya dapat
digunakan berdasarkan resep dokter. Bahaya pemakaian obat keras ini adalah
dapat menyebabkan iritasi, kulit menjadi merah dan rasa terbakar, serta
bercak-bercak hitam.
Ketiga adalah asam Retinoat/Tretinoin/ retinoic Acid, yang dapat menyebabkan
kulit kering, rasa terbakar, dan cacat pada janin. Dan terakhir zat warna
Merah K.3 (CI 15585 ), Merah K. 10 (Rhodamin B) dan Jingga K.1 (CI 12075 ).
Zat-zat tersebut merupakan zat warna sintesis yang umumnya digunakan sebagai
zat warna kertas, tekstil atau tinta. Zat warna ini dapat menyebabkan kanker
dan kerusakan hati.
Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan ujarnya, konsumen harus
memastikan produsen mengeluarkan produk yang banyak dijual dipasaran, karena
banyak juga produk kecantikan palsu. Selain itu jika terjadi perubahan yang
drastis, konsumen dapat segera melapor ke BPOM. "Kalau ada produk yang
merugikan atau mencurigakan, laporkan segera, supaya dapat kami tindak
lanjuti," tegasnya.
RDI
[Non-text portions of this message have been removed]
[Non-text portions of this message have been removed]
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------------------
[ Forum Kesehatan : http://www.medisiana.com ]Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/dokter_umum/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/dokter_umum/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:dokter_umum-digest@yahoogroups.com
mailto:dokter_umum-fullfeatured@yahoogroups.com
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
dokter_umum-unsubscribe@yahoogroups.com
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/


Tidak ada komentar:
Posting Komentar