Google
 

27 November 2011

Bls: [Dokter Umum] Re: Milih rumas sakit

 

mengenai milih rumah sakit, kami sangat setuju kalau rumah sakit itu milik pemerintah krn biasanya dokternya adalah yang sudah ahli

 

________________________________
Dari: TonnyW <tonnywaluyo@ymail.com>
Kepada: dokter_umum@yahoogroups.com
Dikirim: Sabtu, 26 November 2011 22:57
Judul: [Dokter Umum] Re: Milih rumas sakit


 
kan sudah di atur di NOMOR 512/MENKES/PER/IV/2007pasal 9 :-)

Best Regards
Tonny

--- In dokter_umum@yahoogroups.com, Fritz Sumantri Usman Sr <fritzsumantri@...> wrote:
>
> Soal memiloh rumah sakit , agak lucu juga saya membaca beberapa pendapat sejawat disini. soal memilih RS, kita harus ingat bahwa seorang dokter praktek harus memiliki surat ijin praktek, dan sudah ditetapkan kalau setiap dokter resmi dan legalnya hanya boleh memiliki 3 ijin praktek, yang berarti hanya boleh secara sah dan legal praktek di 3 tempat. Hal tersebut bersifat mutlak dan mengikat.
> Sekarang kita bayangkan, ada pasien mau ke dokter A, tp mau dirawat di RS B....berarti dokter A tidak praktek di rumah sakit B kan ? Berarti dia tidak punya ijin praktek di RS B.....yang berarti ya tidaklah mungkin dia mau merawat pasien apalagi didatangkan oleh RS B selama RS B juga memiliki kualifikasi spesialis yg sesuai dgn dr. A.
> Ada satu mekanisme utk dokter dokter yg tidak memiliki SIP di suatu RS tp dpt berpraktek di RS tersebut, yaitu dgn mekanisme surat tugas ; tp itu hanya terbatas untuk dokter konsultan / memiliki kualifikasi tertentu....itupun RS yang meminta yang mengurusnya....tp ribet dan hampir tidak pernah, apalagi kalo cuma mendatangkan dokter yang sesuai keinginan pasien saja, kecuali kalau pasiennya orang yang sangat penting ; saya sendiri seorang subspesialis , tp jarang tuh RS tertentu mau ngurus surat tugas untuk mendatangkan saya melakukan prosedur di tempat mereka....yang ada juga juga mereka merekrut subspesialis yg kualifikasinya sama dengan saya.
> Jadi utk pertanyaan awal, soal dirawat dimana tp dengan dokter bukan dari RS tersebut , ngga perlu bicara soal apalah.....itu ngga mungkin bisa, salah salah penanggung jawab RS yg dihukum gara gara mempekerjakan dokter yg tidak ada ijin prakteknya di tempat mereka. Sekian, trims
>
> Fritz Sumantri Usman Sr
>
> Sent from my iPad2
>

[Non-text portions of this message have been removed]

__._,_.___
Recent Activity:
[ Forum Kesehatan : http://www.medisiana.com ]
MARKETPLACE

Stay on top of your group activity without leaving the page you're on - Get the Yahoo! Toolbar now.

.

__,_._,___

Tidak ada komentar: