Google
 

29 November 2011

Re: [Dokter Umum] Re: Milih rumas sakit

 

Boleh bahkan sampai 10th opinion juga ga apa-apa
Sent from AndroBerry

-----Original Message-----
From: "Abdul Baktiansyah" <baktiansyah@centrin.net.id>
Sender: dokter_umum@yahoogroups.com
Date: Mon, 28 Nov 2011 19:29:05
To: <dokter_umum@yahoogroups.com>
Reply-To: dokter_umum@yahoogroups.com
Subject: RE: [Dokter Umum] Re: Milih rumas sakit

Selama untuk kepentingan pasien tidak ada yang tidak etis.

2nd opinion terkadang memang diperlukan.

Salam,

Dr. Bakti.





From: dokter_umum@yahoogroups.com [mailto:dokter_umum@yahoogroups.com] On Behalf Of Muslifa.Aseani
Sent: Monday, November 28, 2011 11:42 AM
To: dokter_umum@yahoogroups.com
Subject: Re: [Dokter Umum] Re: Milih rumas sakit





Maaf, kalau mencari 2nd opini ke RS dan dokter berbeda, masih etis tidak?

Ini utk diagnosa tumor dan vonis operasi utk diagnosa tsb...

Terima kasih..

On 11/26/11, TonnyW <tonnywaluyo@ymail.com <mailto:tonnywaluyo%40ymail.com> > wrote:
> kan sudah di atur di NOMOR 512/MENKES/PER/IV/2007pasal 9 :-)
>
> Best Regards
> Tonny
>
>
>
> --- In dokter_umum@yahoogroups.com <mailto:dokter_umum%40yahoogroups.com> , Fritz Sumantri Usman Sr
> <fritzsumantri@...> wrote:
>>
>> Soal memiloh rumah sakit , agak lucu juga saya membaca beberapa pendapat
>> sejawat disini. soal memilih RS, kita harus ingat bahwa seorang dokter
>> praktek harus memiliki surat ijin praktek, dan sudah ditetapkan kalau
>> setiap dokter resmi dan legalnya hanya boleh memiliki 3 ijin praktek, yang
>> berarti hanya boleh secara sah dan legal praktek di 3 tempat. Hal tersebut
>> bersifat mutlak dan mengikat.
>> Sekarang kita bayangkan, ada pasien mau ke dokter A, tp mau dirawat di RS
>> B....berarti dokter A tidak praktek di rumah sakit B kan ? Berarti dia
>> tidak punya ijin praktek di RS B.....yang berarti ya tidaklah mungkin dia
>> mau merawat pasien apalagi didatangkan oleh RS B selama RS B juga memiliki
>> kualifikasi spesialis yg sesuai dgn dr. A.
>> Ada satu mekanisme utk dokter dokter yg tidak memiliki SIP di suatu RS tp
>> dpt berpraktek di RS tersebut, yaitu dgn mekanisme surat tugas ; tp itu
>> hanya terbatas untuk dokter konsultan / memiliki kualifikasi
>> tertentu....itupun RS yang meminta yang mengurusnya....tp ribet dan hampir
>> tidak pernah, apalagi kalo cuma mendatangkan dokter yang sesuai keinginan
>> pasien saja, kecuali kalau pasiennya orang yang sangat penting ; saya
>> sendiri seorang subspesialis , tp jarang tuh RS tertentu mau ngurus surat
>> tugas untuk mendatangkan saya melakukan prosedur di tempat mereka....yang
>> ada juga juga mereka merekrut subspesialis yg kualifikasinya sama dengan
>> saya.
>> Jadi utk pertanyaan awal, soal dirawat dimana tp dengan dokter bukan dari
>> RS tersebut , ngga perlu bicara soal apalah.....itu ngga mungkin bisa,
>> salah salah penanggung jawab RS yg dihukum gara gara mempekerjakan dokter
>> yg tidak ada ijin prakteknya di tempat mereka. Sekian, trims
>>
>> Fritz Sumantri Usman Sr
>>
>> Sent from my iPad2
>>
>
>
>

--
-BunSal™-





[Non-text portions of this message have been removed]



[Non-text portions of this message have been removed]

__._,_.___
Recent Activity:
[ Forum Kesehatan : http://www.medisiana.com ]
MARKETPLACE

Stay on top of your group activity without leaving the page you're on - Get the Yahoo! Toolbar now.

.

__,_._,___

Tidak ada komentar: